get app
inews
Aa Read Next : Setan Penunggu Hutan Amazon Ganggu Presiden Meksiko, saat Kunjungi Kampung Suku Maya

4 Liter Sabu Cair dari Meksiko, Peredarannya Digagalkan Polisi

Selasa, 25 Januari 2022 | 21:24 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, sabu cair dikirim dari Meksiko menggunakan paket kargo di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto : MPI/Isty Maulidya)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu cair yang diimpor dari Meksiko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dikemas dalam botol kaca dengan total mencapai 4 liter sabu cair.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, barang haram itu dikirim dari Meksiko menggunakan paket kargo di Bandara Soekarno-Hatta.

Paket itu sedianya akan dikirimkan ke Cengkareng, Jakarta Barat, dengan penerima seorang warga negara Indonesia (WNI). "Penerimanya sudah jadi tersangka, berinisial RK (28) WNI. Paket tersebut dikirimkan ke Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Zulpan, Selasa (25/1/2022).

Saat penggeledahan, tersangka RK ikut diamankan dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Selain itu, polisi juga menyita 12 botol yang masing-masing berisi setengah liter sabu cair.

"Selain meringkus tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya, narkotika jenis sabu cair sebanyak 12 botol dengan masing berat 500 mililiter," tuturnya.

Adapun peredaran sabu cair ini merupakan jaringan internasional dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang antar negara. Sabu tersebut nantinya akan dipadatkan menjadi sabu bentuk kristal.

"Dikirim melalui Bandara Soetta, kemudian diantar melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan Jakarta untuk diproses dan diedarkan di Jakarta," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut