JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambut antusias, atas penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, Selasa (25/1/2022).
Ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus korupsi. Sebagai langkah awal KPK akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin. Dia berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos bisa secepatnya dilakukan.
"Penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai. Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," tuturnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid