Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lima Cara Efektif Mencegah Penularan Virus Chikungunya
Advertisement . Scroll to see content

Koruptor Di Singapura Panas Dingin, Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura Diteken

Rabu, 26 Januari 2022 | 07:46 WIB
  • author Riezky Maulana
Koruptor Di Singapura Panas Dingin, Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura Diteken
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera garap koruptor yang bermukim di Singapura. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambut antusias, atas penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, Selasa (25/1/2022).

Ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus korupsi. Sebagai langkah awal KPK akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin.  Dia berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos bisa secepatnya dilakukan.

"Penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai. Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," tuturnya. (*)

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut