JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dipastikan bahwa upah minimum tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Secara resmi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Meningkatnya upah minimum ini merupakan bentuk apresiasi terhadap para pekerja/buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti yang dikutip dalam keterangan tertulis pada Minggu (12/11/2023).
Berdasarkan salinan dokumen PP 51/2023 yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, pada Pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa upah minimum provinsi akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November setiap tahunnya.
Hari Libur Nasional
"Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, upah minimum provinsi akan ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," demikian bunyi Pasal 29 ayat 2.
Dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), terdapat rumus tertentu yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan sebagai α). Kenaikan UMP yang telah ditetapkan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
"Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," kata Pasal 29 ayat 3.
Dalam rumus atau formula penghitungan UMP, terdapat variabel-variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan simbol α yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan nilai berada dalam rentang 0,10 hingga 0,30. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di www.inews.id dengan judul "UMP 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus Penghitungannya", Klik untuk baca: [link artikel]
Editor : Syahrir Rasyid