get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik dari 5% menjadi 10%, PBBKB Dapat Memicu Kenaikan Harga BBM

Setor Pajak Terbesar 2023, ini Daftar 20 Perusahaan RI

Senin, 29 Juli 2024 | 06:40 WIB
header img
Dua puluh perusahaan tampil sebagai pembayar pajak terbesar 2023. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 20 perusahaan dengan pembayaran pajak terbesar pada 2023. Demikian diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024.

“Pada malam hari ini, kami telah mengumpulkan sejumlah Wajib Pajak grup besar. Mungkin banyak dari bapak dan ibu bertanya mengapa yang dikumpulkan tidak nama Wajib Pajak. Hal ini dilakukan karena terinspirasi dari film Agak Laen sehingga perlunya sesuatu yang berbeda ketika terus melakukan perubahan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.

Pajak untuk Negara

“Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kita mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” tutur Suryo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024 pada Jumat (26/7/2024). Berikut adalah daftar penerima penghargaan selengkapnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut