JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sistem perpajakan di Indonesia telah memasuki era modern. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkenalkan cara mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah ini menjadi awal yang baik untuk mengurangi jumlah nomor identifikasi yang diperlukan dalam administrasi.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kementerian Keuangan, proses integrasi NIK pada NPWP akan sepenuhnya diterapkan mulai 1 Januari 2024.
Urusan Pajak Lebih Mudah
Tujuan dari integrasi ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam urusan pajak tanpa perlu membawa dokumen penting lainnya, seperti KTP. Cara Cek NPWP dengan NIK secara Online dan Offline juga dapat menjadi referensi.
Bagaimana caranya mengintegrasikan NIK dengan NPWP? Berikut langkah-langkahnya:
- Pastikan perangkat komputer atau gadget terhubung dengan internet.
- Buka peramban pada perangkat tersebut.
- Kunjungi laman DJP online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Untuk login, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha).
- Jika belum memiliki akun DJP Online, daftarkan akun terlebih dahulu di laman DJP Online Pajak.
- Setelah login, klik menu Profil yang ada di halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tertera di Data Utama.
- Klik opsi Validasi untuk proses verifikasi data.
- Sistem akan melakukan verifikasi data. Jika data yang dimasukkan valid, akan ditampilkan keterangan bahwa data telah ditemukan.
- Klik tombol OK.
- Selesai, sekarang Anda dapat menikmati layanan integrasi NIK dan NPWP di DJP Online.
Demikianlah cara mengintegrasikan NIK dengan NPWP. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul "Cara Mengintegrasikan NIK dan NPWP, Kurang dari 30 Menit!". Klik di sini untuk membacanya: tautan artikel.
Editor : Syahrir Rasyid