SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Sebelum melaporkan SPT sangat penting mengetahui cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Mulai 1 Januari 2024, NIK akan berubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan proses transaksi pajak dengan menggunakan satu nomor identifikasi tunggal, yaitu NIK, yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan digital perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mendorong agar masyarakat Indonesia melakukan validasi NIK mereka sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2022.
Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diberlakukan.
Cara validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP Online:
1. Akses laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login.
3. Setelah login, pilih menu Profil.
5. Di halaman menu Profil, Anda juga akan menemukan 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP'. Masukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini.
7. Jika data valid, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan. Klik 'OK' pada notifikasi.
8. Setelah profil diverifikasi, Anda dapat mengakses DJP Online dengan menggunakan NIK Anda.
Demikianlah cara validasi NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan SPT yang penting untuk diketahui sebelum memperbarui data pelaporan pajak. Semoga informasi ini bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Simak Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/simak-cara-validasi-nik-jadi-npwp-sebelum-lapor-spt.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid