JAKARTA, iNewsSerpong.id - Subsidi untuk motor konversi dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Demikian ketetapan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Selain itu, Kementerian ESDM juga telah menetapkan besaran maksimal biaya konversi motor konvensional ke listrik untuk mencegah praktek penentuan harga yang tidak wajar dari bengkel konversi yang sudah bersertifikasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023. Menurut peraturan ini, biaya maksimal konversi ditetapkan sebesar Rp17 juta sebelum disubsidi (Pasal 3 ayat 3).
Layanan Pendaftaran Konversi
Masyarakat yang berminat melakukan konversi motor dapat mendaftar melalui platform EBTKE Kementerian ESDM. Platform ini menyediakan layanan pendaftaran konversi, informasi mengenai bengkel terdekat, dan juga pengecekan progres pengerjaan.
Di dalam platform ini, tersedia juga layanan pendaftaran bagi bengkel yang ingin menjadi pelaku konversi motor. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi karena terkait dengan penggunaan listrik tegangan tinggi.
Berikut adalah tahapan konversi motor yang dibagikan oleh EBTKE Kementerian ESDM:
- Pemohon bisa mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
- Bengkel konversi akan melakukan pemeriksaan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (sesuai dengan KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka).
- Dilakukan persetujuan antara pemilik sepeda motor dengan bengkel mengenai biaya konversi.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
- Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
- Bengkel mengajukan permohonan SUT (Surat Izin Usaha Tempat) dan SRUT (Surat Rekomendasi Usaha Tempat) secara online ke Kemenhub (Kementerian Perhubungan).
- Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan.
- Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.
- Dilakukan serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemiliknya.
Informasi tambahan, motor yang dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik adalah rentang kapasitas mesin 100 cc hingga 150 cc. Beban biaya yang ditanggung oleh pemohon juga disesuaikan dengan kapasitas motor penggerak dan baterai. (*)
Artikel tentang subsidi motor konversi ini telah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul "Subsidi Motor Konversi Jadi Rp10 Juta, Simak 9 Tahap Cara Mendapatkannya". Anda dapat membaca selengkapnya melalui tautan artikel.
Editor : Syahrir Rasyid