Terlibat Tabrakan di Jalan? Jangan Lari, Bantu Korban
JAKARTA, iNews.Serpong.id - Kecelakaan di jalan raya kerap terjadi dan terkadang sulit dihindarkan. Namun, dalam kejadian semacam ini, penabrak seharusnya tidak lari, tetapi turun dari mobil membantu korban.
Kabur dari lokasi kecelakaan terancam dikenakan sanksi yang cukup berat dan berisiko dihakimi massa. Untuk itu, sebaiknya ikuti prosedur hukum dengan baik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
— Memberikan pertolongan kepada korban.
— Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian.
— Memberikan keterangan kepada polisi.
Adapun tindakan masyarakat saat terjadi tabrak lari:
1. Menguasai keadaan. Harus diupayakan bisa menahan diri dan tidak terbawa emosi. Tidak perlu mengejar dan menghakimi pelaku.
2. Mencatat data-data kendaraan pelaku, seperti pelat nomor, jenis, merek, tipe dan warna kendaraan.
3. Berikan pertolongan kepada korban. Segera hubungi layanan darurat rumah sakit.
4. Mengamankan barang-barang milik korban agar tidak dicuri oleh tangan-tangan jahil.
5. Menghubungi keluarga korban.
6. Melaporkan kejadian kepada polisi. (*)
Editor : Burhan