JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) geram, minyak goreng subsidi yang sedianya untuk rakyat hilang dipasaran. Menteri Perdagangan pun diminta menghadap
Menanggapi minyak goreng bersubsidi yang mulai langka, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Parlemen ingin mengetahui alasan di balik langkanya produk tersebut di ritel modern.
"Besok kami akan panggil menteri perdagangan dalam rapat kerja komisi VI dengan Menteri Perdagangan" ujar Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade saat dihubungi MNC Portal, Minggu (30/1/2022).
Seperti diketahui saat ini persediaan minyak goreng terutama yang berada di pasar ritel modern mengalami kelangkaan. Hal tersebut disebabkan oleh tingginya serapan minyak goreng di masyarakat, namun ketersediaan minyak goreng yang dimiliki pemerintah dengan harga murah cukup terbatas.
Bahkan target pemerintah untuk mengumpulkan 200 juta liter minyak goreng/bulan dari produsen minyak setidaknya hanya terealisasi 10%. Sehingga pada bulan Januari pemerintah hanya berhasil mengumpulkan 20 juta liter minyak goreng.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk menyetorkan 20% produksinya untuk pasar dalam negeri. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan DPO (Domestic Price Obligation), sehingga modal produksi minyak goreng menjadi lebih murah.
Dengan kebijakan yang demikian, diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng yang saat ini tengah terjadi di pasar masyarakat.
Andre menjelaskan ketika harga minyak goreng curah Rp11 ribu/liter harga CPO (crude palm oil) nya adalah Rp7-8 ribu/Kg. Sedangkan saat ini harga CPO saat ini adalah Rp15 ribu perkilogram, sehingga harga bahan baku yang tinggi tersebut membuat harga minyak goreng tinggi.
"Dan memang kita juga banyak mengekspor keluar negeri minyak goreng ini, untuk itu pemerintah menerbitkan dua kebijakan, pertama DMO bahwa produsen minyak goreng diwajibkan menyetor 20% produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri dan DPO, yaitu Pemerintah menetapkan harga CPO untuk modal produk minyak goreng itu kalau tidak salah Rp9.800/Kg," sambungnya.
Lebih lanjut Andre mengatakan untuk penyetoran 20% produsen minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri hingga saat ini teknisnya sedang disiapkan oleh pemerintah.
"Pak Mendag sudah menyampaikannya, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum yang tegas, bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan, jadi kalau ada yang melakukan tindakan yang melanggar hukum tentunya pemerintah akan melakukan penegakan hukum, Kita DPR mendukung upaya penegakan hukum," pungkas Andre.(*)
Editor : A.R Bacho