get app
inews
Aa Read Next : Coba Hentikan Mobil Suami Bareng Selingkuhan, Mama Muda Ini Malah Terseret Sejauh 20 Meter

Investasi Bodong, Mama Muda Di Bogor Gelapkan Uang Rp5,7 Miliar, Kini Meringkuk di Penjara

Senin, 31 Januari 2022 | 15:10 WIB
header img
Polres Bogor memperlihatkan tersangka dan barang bukti penipuan investasi bodong dengan kerugian sekitar Rp5,7 miliar.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan

BOGOR, iNewsSerpong.id – Berdalih investasi dengan mengumpulkan dana nasabah, seorang ibu rumah tangga di Bogor berinisial LY (26), ditangkap polisi karena menggelapkan dana. Total korban mencapai 300 orang dengan kerugian sekitar Rp5,7 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, awalnya pelaku menyelenggarakan arisan dengan keuntungan 7 persen setiap kloter sejak tahun 2018. Dalam perjalanannya, banyak peserta arisan yang telat membayar sehingga pelaku memutar otak.

Kemudian, pelaku membuat koperasi bodong dengan nama Koperasi Serba Usaha Jalin Ummah.Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan singkat 2-3 bulan.

"Pelaku mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal yakni, 15-30 persen dalam waktu singkat," kata Iman dalam keterangannya di Polres Bogor, Senin (31/1/2022).

Tetapi, keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres

"Total kerugian Rp5,7 miliar. Koperasinya tidak terdaftar sudah dicek Kemenkumham. Tersangka berperan sebagai kepala koperasi sebagaimana di dokumen yang diserahkan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo mengatakan, kerugian para korban relatif, paling tinggi satu korban pernah menyetor Rp100 juta.

"Kami masih menelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka," ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU RI No 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7/1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut