get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Dilaporkan Atas Dugaan Perbuatan Asusila ke DKPP, Barbuk Ada Foto-Foto dan Percakapan

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek Huang, Diterima Satgas PPKS UI

Selasa, 19 Desember 2023 | 16:56 WIB
header img
Satgas PPKS UI membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI nonaktif Melki Sedek Huang. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  Universitas Indonesia (UI) membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang.

Manneke Budiman, selaku Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, menyatakan bahwa benar ada laporan dugaan kekerasan seksual yang masuk ke Satgas, dimana sebagai terlapor adalah Melki Sedek Huang. Laporan tersebut pasti diproses, katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (19/12/2023). 

Namun, karena terikat dengan kode etik kerahasiaan, Manneke tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait laporan tersebut. Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan mendapat penetapan dari Rektor UI terkait masalah tersebut.

Sebelumnya, Melki Sedek Huang telah dicopot sementara dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
 
Penonaktifannya ramai dibahas di media social X, namun Melki membantah tuduhan terkait kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya. 

Menurutnya, surat penonaktifan yang diterimanya belum diikuti oleh proses apa pun, baik di Satgas maupun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan, ujarnya.

Melki juga menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa melanggar aturan apapun, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Dia siap mengikuti semua proses terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.

“Saya sangat siap untuk mengikuti proses apa pun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan,” ucapnya.

Melki juga menyatakan bahwa penonaktifannya sesuai dengan peraturan BEM UI bertujuan untuk kelancaran proses investigasi. 

“Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekedar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” katanya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 19 Desember 2023 - 15:30 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "Satgas PPKS UI Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek Huang".
 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut