get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Dilaporkan Atas Dugaan Perbuatan Asusila ke DKPP, Barbuk Ada Foto-Foto dan Percakapan

Dapat Sanksi Skorsing, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Keberatan dan Minta Pemeriksaan Ulang

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:07 WIB
header img
Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang. Foto/Medsos X @namasayamelki

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Setelah diberitakan mendapat sanksi skorsing dari kampusnya, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang mengaku keberatan. Melki menyatakan keberatannya atas skors satu semester yang diberikan kepada dirinya yang ditanda tangani langsung oleh Rektor Ari Kuncoro. 

Melki menilai proses investigasi tidak transparan dan ada kejanggalan sehingga meminta untuk dilakukan proses investigasi ulang dalam kasus tersebut. 

"Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan bahwa saya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual yang ditujukan atas nama saya, maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki, Rabu (31/1/2024).

Melki memberikan sejumlah alasan atas putusan tersebut, di antaranya proses yang tidak transparan. Dia mengaku selama satu bulan proses investigasi Satgas PPKS UI dia hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintai keterangan atas kasus yang ditujukan pada dirinya.

Dia mengaku tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu. 

"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Alasan lain adanya kejanggalan selama proses investigasi. Setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, Melki selalu mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi. Namun, Melki tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi. Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi dirinya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada. 

"Saya mengerti bahwa ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya," kata Melki.

Melki juga mengerti menjaga nama baik korban ialah hal yang penting dan wajib untuk menghormati. Namun Melki mengaku juga memiliki hak dan nama baik. Selama proses yang ada, dia merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah.

"Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut," jelasnya. 

Dia mengatakan, dengan dugaan adanya kurang transparansi kasus dan terjadi berbagai kejanggalan Melki meminta dilakukan investigasi ulang atas kasus tersebut.

"Oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini," pungkasnya. 

Sebelumnya, Melki diskors satu semester usai terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Adapun putusan tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024. 

"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024). 

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan SK tersebut dan telah sesuai mekanisme yang ada. 

"Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 31 Januari 2024 - 23:13 WIB oleh Irfan Ma'ruf dengan judul "Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Keberatan Atas Skors Dirinya, Minta Investigasi Ulang”.

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut