3. Bawa Dokumen ke Dinas Pendidikan
SKPI yang telah dibuat lalu dibawa ke dinas pendidikan setempat untuk meminta tanda tangan dan pengesahan. Dokumen-dokumen yang perlu dibawa antara lain surat pernyataan tanggung jawab mutlak bertanda tangan di atas materai berikut fotokopi dua lembar.
Kemudian surat pernyataan saksi dari dua teman seangkatan yang ditandatangi di atas materai dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang dilegalisasi dan fotokopi KTP dua lembar.
Lalu surat laporan kehilangan dari polsek berserta fotokopinya dua lembar, fotokopi KTP dua lembar, serta fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dua lembar.
4. SKPI Dapat Digunakan
Setelah mendapat tanda tangan dan pengesahan dari dinas pendidikan setempat, SKPI dapat digunakan sebagai pengganti ijazah yang rusak atau hilang. Jangan lupa untuk difotokopi dan dilegalisai.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid