get app
inews
Aa Read Next : Ketua RW hingga Sekuriti Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Deddy Corbuzier Kena Prank, Kecewa Percaya Janji Manis Ammar Zoni

Rabu, 20 Desember 2023 | 20:21 WIB
header img
Deddy Corbuzier ngaku kena prank dengan janji-janji manis Ammar Zoni tidak lagi terlibat dalam kasus narkoba. (Foto: Deddy Corbuzier)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presenter Deddy Corbuzier mengaku kena prank dengan Ammar Zoni. Dia kecewa dengan janji-janji manis Ammar tidak lagi terlibat dalam kasus narkoba

Dalam podcast hampir satu jam itu, Ammar Zoni sempat mengeluarkan keluh kesah ketika terseret kasus narkoba kedua kalinya. 

"Gue berhenti, gue udah tobat itu pelarian doang, dan lu ngomong that everything lu ngomong semuanya. Lu ngomong di depan gue, di depan mata gua bohongin gue buset," ujar Deddy Corbuzier dalam podcastnya dikutip Selasa (19/12/2023).

Ammar Zoni juga berjanji membawa istri dan anak-anaknya ke Deddy Corbuzier karena ingin memperbaiki masalah rumah tangganya yang berantakan, akibat terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

"Lu juga janji duduk di sini, next-nya mau bawa istri dan anak ke sini. Dan lu juga janji mau berubah, stop dan masuk ke kehidupan yang baru," katanya.

Suami Sabrina Chairunissa ini mengaku kaget saat diberi kabar oleh timnya Ammar Zoni tertangkap ketiga kalinya. Sebagai sahabat, Deddy Corbuzier merasa bosan karena Ammar Zoni terseret kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.

"Dan begitu tim gue kasih berita, gue kaget dan gue baca ketangkep lagi untuk kasus yang sama dan ketiga kali. Keledai jatuh nggak dilubangi yang sama, lu ketiga kali lho, kenapa sih kurang cowok apa anda," ujar Deddy Corbuzier.

"Dengan kali ini empat bungkus sabu sama ganja, gue cape punya teman kejadiannya begini terus," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ammar Zoni di salah satu apartemenkawasan BSD, Tangsel, Rabu (14/12/2023).

Polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa 4 paket sabu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Kemudian, pada awal 2023, tepatnya pada Maret, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut