JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jakarta di hentikan selama sebulan kedepan menyusul tingginya kasus covid-19.
Usulan itu disampaikan Anies kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjairan pada, Rabu (2/2/2022) siang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masih akan mendiskusikan terkait keputusan atas permintaan yang diminta oleh Anies Baswedan.
Menko Luhut melalui Juru Bicaranya Jodi Mahardi mengatakan akan melakukan sejumlah opsi dan rapar koordinasi lebih lanjut bersama 4 Kementerian dan Lembaga yang menyangkut dengan pembuahan Surat Keputusan Bersama pembelajaran tatap muka.
“Untuk sampai saat ini belum ada keputusan, masih didiskusikan dengan 4 Kementerian dan Lembaga yang membuat SKB PTM atau Surat Keputusan Bersama pembelajaran tatap muka,” kata Juru Bicara Menko Luhut Jodi Mahardi saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Jubir Menko Luhut Jodi Mahardi menyampaikan sampai saat ini Menko Luhut tengah akan mempertimbangkan sejumlah opsi yang akan kepada para siswa atau pelajar.
“Opsi-opsinya nanti sedang dipertimbangkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan keputusan menghentikan sementara PTM di Jakarta berada di tangan pemerintah pusat yang diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Berbeda saat masa PSBB di mana kepala daerah berwenang menghentikan sementara PTM.
"Saya tadi siang berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali menyampaikan usulan agar PTM di Jakarta ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies saat ditemui di Gedung Taman Benyamin Sueb, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Dia mengatakan jika usulannya diterima maka kegiatan belajar mengajar di Jakarta akan kembali 100 persen jarak jauh atau belajar di rumah. Anies menyebut usulannya tersebut kini sedang dalam pembahasan. (*)
Editor : A.R Bacho