get app
inews
Aa Read Next : Terkait Korupsi di Kementan, KPK Sita Rumah SYL di Jaksel

Mantan Pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara 

Senin, 08 Januari 2024 | 16:02 WIB
header img
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi/MPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjara.  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. 

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. 

Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan TPPU. 

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," kata Jaksa lagi. 

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. 

Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 08 Januari 2024 - 14:26 WIB oleh Nur Khabibi dengan judul "Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara". 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut