SERANG, iNewsSerpong.id - Polisi menangkap dukun cabul berinisial DU (31) warga Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (18/1/2024). Dia diamankan usai dilaporkan setubuhi istri orang yang menjadi pasiennya.
Korban yakni berinisial SI (31) warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dia dicabuli pelaku dengan modus menyembuhkan sakit dengan pengobatan alternatif.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Agustus 2023 di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kala itu, korban menemui pelaku DU karena ingin mendapat pengobatan alternatif lantaran mengalami sakit pada bagian bahu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban telah 4 kali berkunjung ke tempat pengobatan alternatif pelaku. Pada kunjungan awal, proses pengobatan berjalan normal lantaran korban diantar langsung sang suami.
"Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani teman perempuannya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," ujar Andi, Kamis (18/1/2024).
Selanjutnya pada kunjungan keempat, 4 lagi-lagi korban juga ditemani teman perempuan. Di ruang praktik, teman korban kembali disuruh menunggu di luar kamar.
Saat itu, pelaku meminta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan.
"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuhnya. Dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," ucap mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Selain itu sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp450.000."Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami apa yang telah dialaminya di tempat praktik dukun itu. Pihak keluarga lalu melapor ke Mapolres Serang," ujarnya.
Sementara itu, pelaku DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban lantaran tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU juga mengatakan praktik pengobatan alternatif telah dijalani sekitar 2 tahun.
"Saya khilaf karena tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh korban yang tanpa busana," kata pelaku DU.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid