Pontianak-inewsserpong- Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Kasus Penipuan jual beli Excavator dengan terdakwa Evi dan Dicky di Pengadilan Negeri Pontianak Kamis 25 Januari 2024, menyampaikan Tuntutan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan kepada kedua terdakwa.
Dalam Sidang Tuntutan yang juga dihadiri oleh terdakwa secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum Budi Susilo. SH. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 263 (Pemalsuan Dokumen) dan Pasal 378 tentang Penipuan. “Tuntan itu berdasarkan Fakta Persidangan yang ada dan didukung dengan alat bukti yang dihadirkan,” tegas Budi.
Menanggapi hasil sidang Tuntutan tersebut Korban Ellsiut Gunawan kurang puas dengan Tuntutan Jaksa tersebut.Menurutnya dengan dugaan dua pasal yang dikenakan, harusnya hukumannya pun menjadi lebih berat,” Saya kurang puas dengan Tuntutan Jaksa ini,” tegasnya.
Sidang Tuntutan ini digelar Pengadilan Negeri Pontianak ini akan dilanjutkan pada Sidang Penyampaian Putusan Majelis Hakim pada hari Rabu (31/1/2024).*
Editor : Syahrir Rasyid