JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dua Perempuan masing-masing Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap Polisi di dua lokasi berbeda. Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten, pada Kamis (25/1/2024).
Menurut Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan berawal ketika sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan ke luar negeri pada Desember 2022 hingga Februari 2023 secara bertahap.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar AS," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya Minggu (28/1/2024).
Setelah adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang imbalan secara bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta.
Kemudian, tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki mereka diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.
"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," katanya.
Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.
"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," ucapnya.
Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri Tangkap 2 Tersangka Perdagangan Orang di Bogor dan Ciledug, Ini Perannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polri-tangkap-2-tersangka-perdagangan-orang-di-bogor-dan-ciledug-ini-perannya/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho