BANYUWANGI, iNewsSerpong.id – Pernyataan Presiden Jokowi tentang Presiden boleh kampanye dan memihak ditanggapi secara khusus oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Megawati bahkan membawa salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan disampaikan kepada puluhan ribu pendukung Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud di Hajatan Rakyat Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).
Apakah ini bentuk sindiran Megawati kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ?
Diketahui, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Kepala Negara memiliki hak untuk kampanye sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2027 di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. Namun, pernyataan Presiden ini justru menimbulkan gelombang kritik dari akademisi, guru besar, hingga budayawan.
“Ini namanya supaya pintar. Ini undang-undang loh, saya baca loh. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Nanti kalau saya bacakan kan kepanjangan ya, bisa nyari apa ndak? Ada pamfletnya,” ujar Megawati sambil memperlihatkan salinan UU itu di atas panggung.
Pada kesempatan itu, Megawati menegaskan bahwa pemimpin baik presiden, menteri, hingga pejabat lainnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. “Tapi yang paling penting apa? Yang namanya pemimpin, dari presiden, menteri, pejabat lain dan lain-lain, lainnya, maka tidak boleh mempergunakan fasilitas, yang namanya fasilitas negara,” jelas dia.
Dia pun berpesan kepada mahasiswa dan mahasiswi Banyuwangi yang hadir di Hajatan Rakyat itu untuk menyampaikan informasi mengenai aturan itu kepada masyarakat yang belum mengetahuinya.
“Udah pernah dengar apa belum? Bener? Siapa yang mahasiswa, mahasiswi juga. Lha kenapa sedikit ya. Siapa mahasiswa? Mahasiswi? Itu yang pintar, baca perundangan untuk dapat disampaikan kepada mereka yang belum mengetahui,” pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 08 Februari 2024 - 16:56 WIB oleh Binti Mufarida dengan judul "Megawati Bawa Salinan UU Nomor 7 Tentang Pemilu di Hajatan Rakyat, Sindir Jokowi?".
Editor : A.R Bacho