get app
inews
Aa Read Next : Praktik Pertambangan Ilegal di Konawe Utara Terus Jadi Sorotan

Masyarakat Sanggau : Tambang berguna bagi kehidupan Kami

Rabu, 28 Februari 2024 | 09:55 WIB
header img

Sanggau –inewsserpong.id- Pepatah Ada Gula Ada Semut, sepertinya cocok untuk menggambarkan marak dan besarnya potensi pertambangan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, khususnya penambangan emas. Cukup banyak perusahaan pertambangan maupun masyarakat penambang tradisional yang menjadikannya sebagai sumber kehidupan.

Tidak bisa dipungkiri ada pro kontra seputar pertambangan di daerah ini. Tak sedikit masyarakat termasuk salah satu  lembaga swadaya masyarakat  pemerhati lingkungan di Kalbar yang menginginkan pemerintah dan kepolisian mengambil sikap terhadap keberadaan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan penambangan di sepanjang Sungai Kapuas. LSM Lingkungan ini menilai aktivitas penambangan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan pengrusakan ekosistem sepanjang aliran sungai.

Sementara masyarakat yang sudah merasakan manfaat pertambangan emas ini justru berharap perusahaan penambangan yang ada diberikan kesempatan dan perlindungan oleh pemerintah, karena setidaknya keberadaan perusahaan itu telah menjadi tempat menggantungkan rezeki dan kehidupan mereka.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Sanggau di Desa Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau bernama Suhardi berharap semua pihak bisa melihat sisi positif dari kehadiran perusahaan Tambang ini.

Suhardi mencontohkan kehadiran PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) sangat membantu peningkatan pendapatan untuk kehidupan warganya. “ Tambang berguna bagi kehidupan kamek (kami-red). kamek bisa dapat nafkah untuk kehidupan sehari-hari kamek. Bantuan makanan bergizi juga kami dapat, senanglah mas,”ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Ditemui di tempat terpisah, General Manager PT SPM, Yanto, menyatakan bahwa  perusahaan juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar area penambangan dan sudah menjadi  komitmen dari pemilik maupun direksi PT.SPM, ”Kami menginginkan banyak pihak dapat merasakan keuntungan dari apa yang kami kerjakan, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang perusahaan,” ungkap Yanto.

Yanto juga menambahkan bahwa sebagai bentuk perhatian pada masyarakat,  PT.SPM sudah membuat sumur air bersih untuk 2 desa diantaranya 3 titik di Desa Inggis dan 2 titik di Desa biang jadi total ada 5 titik sumur air bersih yang teralisasi, selanjutnya akan ditambah lagi beberapa titik di Desa Biang. Selain  PT SPM juga turut memperbaiki jalan di dua kampung itu dan Kampung Inggris,Tanjung Periuk.

Lebih jauh juga disampaikan oleh Yanto bahwa secara hukum perusahaan tambang PT. SPM telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan  Operasi Produksi (IUP OP) seluas 8.054 Ha,  berdasarkan SK nomor 503/12/IUP-OP.P/DPMPTSP-C.II/2019  dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat.

Tidak hanya itu saja, perusahaan juga melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) seperti pengadaan infrastruktur berupa pembangunan sumur air bersih dan perbaikan jalan serta merekrut tenaga kerja dari masyarakat sekitar lokasi tambang. “Jadi Kami turut andil juga dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar dan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Bagaimana dengan aspek lingkungan?  Yanto pun menegaskan bahwa pihaknya juga sudah mengantongi Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Sanggau. Yanto mengklaim, dalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk pengelolaan air limbah pertambangan dengan membuat kolam-kolam pengendapan untuk mengelola limbah pertambangan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Oleh karena itulah, sepertinya masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena di dalam pekerjaannya, pihak perusahaan pasti memperhatikan sektor-sektor lingkungan. “Penambangan memang di sungai, tetapi untuk proses pengolahan emas berada di daratan sehingga tidak mencemari lingkungan,” tegasnya

Tidak hanya itu saja, pada tahap operasi produksi, pihak perusahaan juga telah membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca tambang kepada pemerintah. Tujuannya, jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan.

Dalam kesempatan lain, menyangkut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dampaknya terhadap lingkungan, Inspektur Tambang Yudi Ernadi dari Kementrian ESDM menginformasikan bahwa salah satu cara untuk mengetahui legalitas teknis perusahaan Tambang dan memastikan mereka telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah dengan melakukan browsing di Google, ”Era keterbukaan informasi publik saat ini,  searching di Google dan membuka aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) serta menuliskan nama perusahaan” ungkap Yudi.

Dikatakan Yudi, inspektur tambang memiliki peran untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pertambangan yang memiliki izin yang sah, dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan maupun lingkungan hidup. Jika perusahaan diduga melakukan pencemaran lingkungan, maka masyarakat dapat melaporkan ke instansi yang berwenang mengeluarkan izin lingkungan, baik instansi lingkungan hidup yang ada di kabupaten, provinsi, maupun pusat, sesuai dengan kewenangannya.

Lebih penting dari semua itu menurut Yudi, keberadaan Perusahaan Tambang dalam aktivitasnya tidak hanya cukup mengantongi izin pengusahaan tapi juga harus dilengkapi dengan izin teknis jika itu berhubungan dengan lokasi kegiatan pertambangan yang akan dilakukan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika melaksanakan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, dan lain sebagainya.

Yudi berharap penuh ada pembenahan dan penyempurnaan tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat dan perusahaan pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Serta menerapkan Good Mining Practice (GMP) dalam pelaksanaan kegiatan pertambangannya.

“Agar niat baik dari perusahaan tambang dapat memberikan hasil dan manfaat baik secara ekonomi maupun lingkungan untuk seluruh stakeholder maupun shareholder dari usaha pertambangan itu sendiri,” ujar Yudi menutup penjelasannya.*

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut