TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Setelah mendengar sosialisasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak tuntutan penggugat, Forum RW Kelurahan Kutabumi, Kabupaten Tangerang beri dukungan terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi.
Ketua Forum RW Kelurahan Kutabumi, Awswandi Pohan, menyatakan bahwa putusan PTUN yang menolak tuntutan dari penggugat membuat pihaknya sepenuhnya mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi. Sosialisasi ini dilakukan di Ruang Rapat Solear Lantai 4 Gedung Bupati Tangerang, pada Jumat (01/03/2024).
Lebih Bersih dan Nyaman
"Dengan hasil putusan PTUN yang tidak menerima tuntutan dari penggugat, kami warga Kelurahan Kutabumi, khususnya Pasar Kutabumi, ingin segera melaksanakan revitalisasi Pasar Kutabumi," ujarnya.
Menurut Aswandi, melalui Revitalisasi Pasar Kutabumi, pasar akan menjadi lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi pembeli dan pedagang.
"Kami, sebagai warga Pasar Kutabumi, sangat mendukung revitalisasi ini karena ini adalah untuk kebaikan bersama, terutama bagi warga Kelurahan Kutabumi," tambahnya.
Aswandi juga mengajak seluruh masyarakat Kutabumi untuk mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi dengan tujuan memperbaiki lingkungan menjadi lebih bersih dan nyaman.
Sementara itu, Rosmarida Pohan, seorang pedagang Pasar Kutabumi, menyatakan bahwa para pedagang yang belum pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) diminta segera melakukan pemindahan. Hal ini dilakukan agar Revitalisasi Pasar Kutabumi dapat segera dilaksanakan.
“Saya sangat senang mendengar semua pihak mendukung revitalisasi pasar Kutabumi, dan saya mengajak semua pedagang pasar Kutabumi agar segera pindah ke TPPS seperti yang telah saya lakukan," ungkapnya seperti dirilis Pemkab Tangerang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid