TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Jelang revitalisasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup sementara akses masuk ke Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, sejak Rabu (6/12/2023).
Tindakan penutupan ini dilakukan setelah Satpol PP berkoordinasi dengan PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), TNI-Polri, camat, dan perangkat desa setempat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi.
Penutupan akses masuk pasar ditandai dengan pembacaan surat perintah Pj Bupati nomor 800/5390-SPPP Tahun 2023. Surat tersebut memuat informasi mengenai penertiban dan pembongkaran kios, los, grosir, dan bangunan liar.
Tinggal Dua Akses Pintu
Kepala Satpol PP, H. Agus Suryana, menjelaskan bahwa penutupan akses pasar dilakukan melalui beberapa tahap. Mereka telah mengeluarkan surat teguran satu hingga tiga dan surat peringatan satu hingga tiga kepada para pedagang.
Para pedagang diminta untuk segera mengosongkan pasar terkait dengan program revitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Kami memasang pagar di lima dari tujuh akses pintu masuk area Pasar Kutabumi. Dua akses tersisa diperuntukkan bagi pedagang untuk mengeluarkan sisa barang dagangan mereka," katanya.
Selain menutup lima pintu akses ke dalam pasar, Satpol PP juga memasang Pol PP Line. Perusahaan Listrik Negara (PLN) turut melakukan pemutusan aliran listrik agar para pedagang tidak melakukan aktivitas jual beli di pasar tersebut.
"Kegiatan ini merupakan perintah Pj Bupati Tangerang. Proses yang kami lakukan sesuai dengan prosedur untuk melakukan revitalisasi," ungkapnya.
Editor : Syahrir Rasyid