get app
inews
Aa Read Next : Siapa Berhak Menerima Zakat? Terdapat 8 Golongan

Harga Beras Naik, Baznas: Zakat Fitrah Ditetapkan Rp55 Ribu per Jiwa

Jum'at, 08 Maret 2024 | 19:23 WIB
header img
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2024 sebesar Rp55.000 atau beras seberat 2,5 kilogram. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2024 sebesar Rp55.000 atau beras seberat 2,5 kilogram.

Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad mengatakan besaran nilai uang untuk zakat fitrah 2024 dikarenakan adanya peningkatan harga beras di pasaran yang mencapai Rp21 ribu per kilogram.

"Kemarin kita sudah tetapkan beras 2,5 kg untuk uang Rp45.000. Tapi karena perkembangan naiknya harga beras maka kita naikkan menjadi Rp55.000,"kata Noor kepada wartawan usai acara Tarhib Ramadhan bersama 3000 Da'i di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut