Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Tertekan, Relawan Sebut Presiden Prabowo Sedang Perang Lawan Mafia Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

KTP Hilang? Tenang Begini Cara Mengurus KTP Hilang Di Jakarta Dengan Mudah

Sabtu, 12 Februari 2022 | 06:59 WIB
  • author Lutfan Faizi
KTP Hilang? Tenang Begini Cara Mengurus KTP Hilang Di Jakarta Dengan Mudah
Cara ngurus KTP hilang siapkan berkas lengkap lalu bawa ke Dukcapil. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagi warga Jakarta mengurus kartu tanda penduduk (KTP) hilang di Jakarta tidaklah sulit.

Cara mengurus KTP hilang tinggal menyiapkan berkas persyaratan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Berikut cara mengurus KTP hilang di Jakarta dengan mudah :

1. Membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat

2. Persiapkan berkas fotokopi KK dan fotokopi KTP hilang (Jika ada)

3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke kantor Dukcapil setempat

4. Isi formulir penerbitan baru e-KTP

5. Serahkan berkas persyaratan yang diperlukan (surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, formulir penerbitan e-KTP) kepada petugas.

6. Tunggu hingga proses pencetakan e-KTP anda selesai. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut