get app
inews
Aa Read Next : Selalu Bikin Merinding, ini 5 Tempat Paling Angker di Jakarta

KTP Hilang? Tenang Begini Cara Mengurus KTP Hilang Di Jakarta Dengan Mudah

Sabtu, 12 Februari 2022 | 06:59 WIB
header img
Cara ngurus KTP hilang siapkan berkas lengkap lalu bawa ke Dukcapil. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagi warga Jakarta mengurus kartu tanda penduduk (KTP) hilang di Jakarta tidaklah sulit.

Cara mengurus KTP hilang tinggal menyiapkan berkas persyaratan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Berikut cara mengurus KTP hilang di Jakarta dengan mudah :

1. Membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat

2. Persiapkan berkas fotokopi KK dan fotokopi KTP hilang (Jika ada)

3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke kantor Dukcapil setempat

4. Isi formulir penerbitan baru e-KTP

5. Serahkan berkas persyaratan yang diperlukan (surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, formulir penerbitan e-KTP) kepada petugas.

6. Tunggu hingga proses pencetakan e-KTP anda selesai. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut