JAKARTA, iNewsASerpong.id - Pria berinisial HRR kini berstatus sebagai tersangka. HRR melakukan aksi koboi atau menodongkan pistol Airsoft Gun kepada pengendara lain di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Telah (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Langsung Ditahan Polisi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HRR langsung ditahan oleh pihak kepolisian. "Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap TSK," tambah David.
Tersangka HRR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ini terkait dengan kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam.
Polisi sebelumnya menangkap HHR di kediamannya di Bogor pada Sabtu (23/3). Kejadian koboi ini viral di media sosial setelah cekcok antara pengemudi mobil berujung pada penodongan senjata.
Dari ciri-ciri lokasi yang terlihat dalam video tersebut, polisi berhasil melakukan penelusuran dan menemukan toko velg di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pria Koboi Todongkan Pistol di Mampang Prapatan Jadi Tersangka, Terancam Dihukum Mati ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/pria-koboi-todongkan-pistol-di-mampang-prapatan-jadi-tersangka-terancam-dihukum-mati/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid