JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hukum memakai inhaler saat puasa jadi satu hal yang kerap ditanyakan oleh banyak orang beberapa waktu ini. Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib untuk dilakukan umat Muslim.
Mengutip Siregar (2021) dalam buku karyanya yang berjudul Fiqih Puasa, puasa menurut istilah adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa dengan cara tertentu.
Adapun, dalil tentang puasa ada di dalam Al-Quran, Allah Subhanahu Wata'ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183,
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang-orang yang bertakwa." (QS Al Baqarah ayat 183).
"Islam itu dibangun atas lima (dasar): syahadat, shalat, zakat, haji, dan puasa Ramadhan." (HR Bukhari).
Orang yang melaksanakan ibadah puasa diharuskan untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satunya memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.
Makan dan minum merupakan suatu kegiatan memasukkan makanan padat ataupun cair ke dalam mulut. Tak hanya itu, uap, asap, dan gas juga termasuk yang dapat terhirup dan masuk ke hidung.
Lalu, bagaimana dengan menghirup inhaler, mentol aromaterapi, minyak angin, dan lain sebagainya saat sedang berpuasa?
Melansir laman Muhammadiyah, Senin (25/3/2024), menggunakan inhaler bukanlah suatu hal yang dapat membatalkan puasa. Sebab, alat hirup salah satunya inhaler tidak termasuk dalam kategori makan atau minum.
Inhaler merupakan suatu alat yang digunakan untuk melegakan sesak napas. Serta mengendurkan otot pada dinding dan jalan napas. Sehingga, pernapasan akan menjadi lebih lega.
Sementara itu, menurut Ulum (2022), pada bukunya yang berjudul Kitab Fiqih Sehari-hari, puasa seseorang tidak batal ketika ia menderita flu dan menghirup inhaler.
Masih dari sumber yang sama, seorang Muslim yang menghirup inhaler namun tidak dalam keadaan sakit, maka hukumnya adalah makruh.
Selain itu, Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin juga menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Demikian ulasan mengenai hukum memakai inhaler saat puasa. Semoga bermanfaat!