JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, langsung dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengirimkan ke Lapas Salemba. Menyusul penetapan vonis yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap keduanya.
"Iya sudah (dieksekusi ke Lapas Salemba) Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Kedua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024, ke Lapas Salemba. Hafiz tidak menjelaskan apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di sel yang sama atau tidak, karena hal itu menjadi kewenangan pihak Lapas Salemba.
Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 miliar. Sementara itu, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Kasasi keduanya telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga vonis tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Vonis Inkrah, Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/vonis-inkrah-mario-dandy-dan-shane-lukas-dieksekusi-ke-lapas-salemba.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid