JAKARTA, iNewsSerpong.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mario Dandy Satrio, Kamis (7/9/2023).
Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.
"Unsur rencana pun telah terpenuhi," tegas hakim.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono. Hadir pengacara Mario Dandy dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hadir pula di ruang sidang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mario-dandy-divonis-12-tahun-penjara.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid