JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan tentang perubahan seragam sekolah yang akan berlaku setelah Lebaran. Berita itu ternyata tidak benar.
Pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, dan semuanya masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
Aturan Seragam Baru
Sebelumnya dikabarkan Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah untuk tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk siswa tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Kebijakan tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan standar seragam yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan para siswa.
Adapun manfaat dari peraturan tentang seragam sekolah termasuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan, meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan, serta mengingatkan akan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Heboh Perubahan Seragam Sekolah Berlaku usai Lebaran, Ini Penjelasan Kemendikbudristek ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/heboh-perubahan-seragam-sekolah-berlaku-usai-lebaran-ini-penjelasan-kemendikbudristek.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid