STOCKHOLM, iNewsSerpong.id - Seorang Muslimah yang mengalami pemecatan dari maskapai penerbangan tempatnya bekerja dengan alasan mengenakan jilbab, dibela Ombudsman Kesetaraan Swedia.
Korban merasa bahwa tindakan perusahaan tersebut diskriminatif terhadapnya karena pakaian yang dikenakannya. Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Ombudsman Kesetaraan Swedia pada tahun lalu.
Ombudsman Lars Arrhenius menjelaskan bahwa maskapai tersebut awalnya menerima lamaran pekerjaan dari korban, namun kemudian memutuskan untuk memecatnya dengan alasan simbol keagamaan.
Simbol-simbol Keagamaan
"Perusahaan penerbangan yang melarang simbol-simbol keagamaan dan menerapkan aturan berpakaian seragam memecat seorang perempuan karena mengenakan jilbab, meskipun lamaran kerjanya diterima, merupakan bentuk diskriminasi," ujar Arrhenius seperti yang dikutip dari Anadolu.
Arrhenius menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di pasar kerja dan kebebasan beragama seharusnya tidak bertentangan dengan kepentingan pengusaha. Dalam konteks tersebut, kebebasan beragama haruslah ditegakkan.
Sebagai konsekuensi, Ombudsman Kesetaraan Swedia memerintahkan maskapai tersebut untuk membayar kompensasi sebesar 150.000 krona atau sekitar Rp221,7 juta kepada Muslimah tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Muslimah Swedia Menang Gugatan Lawan Maskapai yang Memecatnya karena Berjilbab ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/muslimah-swedia-menang-gugatan-lawan-maskapai-yang-memecatnya-karena-berjilbab.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid