Amerika Serikat memveto resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menyetujui Palestina sebagai anggota penuh badan perdamaian dunia itu. Keputusan itu secara efektif menghentikan pengakuan terhadap status Palestina sebagai negara melalui jalur keanggotaan penuh. AS memveto draf resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB, beranggotakan 193 negara, agar negara Palestina diterima menjadi anggota PBB. Hanya AS yang menolak dengan menggunakan hak vetonya, 12 anggota Dewan Keamanan PBB lainnya setuju, sementara dua negara abstain yakni Inggris dan Swiss.
Palestina saat ini masih berstatus negara pengamat non-anggota. Status tersebut merupakan pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB, yang beranggotakan 193 negara pada 2012. Status tersebut memungkinkan utusan Palestina untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB tetapi tetap tidak berhak dalam pemungutan suara.
Untuk menjadi anggota penuh PBB, permohonan Palestina harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Sementara di dewan itu, Amerika Serikat selaku sekutu utama Israel yang memiliki hak veto bisa menghalangi upaya Palestina tersebut.
Kalaupun Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi itu, keanggotaan Palestina bisa disahkan jika disetujui setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum PBB. Resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, China, Prancis dan Rusia.
Sementara Amerika Serikat pada awal bulan ini telah menyatakan pembentukan Negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antarpihak, Palestina dengan Israel, bukan melalui PBB.
(*)Editor : Syahrir Rasyid