JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo sedang lelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelelangan ini akan berakhir pada 26 April 2024 dan diumumkan melalui unggahan di Instagram Kejari Jakarta Selatan.
Mobil yang dilelang adalah Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin. Harga awal pelelangan ditetapkan sebesar Rp809.300.000 (Rp 809 juta), dan peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp242.790.000 (Rp 242 juta) satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pelelangan akan berakhir pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui portal lelang.go.id. Untuk yang berminat, dapat melihat langsung mobil tersebut di Kantor Kejari Jakarta Selatan di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00 - 12.00 WIB.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Jeep Wrangler Rubicon ini menjadi barang sitaan negara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Mobil tersebut digunakan oleh putranya, Mario Dandy, ketika melakukan penganiayaan terhadap David. Mobil awalnya berpelat B 120 DEN, namun kemudian pelatnya berubah menjadi B 2571 PBP.
Walaupun hakim menyatakan mobil tersebut atas nama Ahmad Safudin, namun dalam data tersebut kolom nama tertulis XXXX, begitu juga dengan alamat, nomor rangka, dan NIK.
Jeep Wrangler Rubicon tahun 2013 umumnya dijual dengan harga tinggi, dengan kisaran harga antara Rp800 jutaan hingga lebih dari Rp1 miliar, tergantung pada kondisi dan spesifikasinya. Harga barunya, Jeep Wrangler Rubicon 2 pintu, adalah Rp1,895 miliar dengan status on the road (OTR) di Jakarta. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Muhamad Fadli Ramadan dengan judul "Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Rp800 Juta, Minat Beli?".
Editor : Syahrir Rasyid