JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo kembali dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Harga limit diturunkan dari sebelumnya Rp800 juta menjadi Rp700 juta.
"Limitnya turun menjadi Rp700 juta," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Menurut Reza, penurunan harga Rubicon milik Mario Dandy ini dilakukan karena tidak ada penawar pada lelang sebelumnya hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
Harga Limit Diturunkan
Oleh karena itu, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk kembali melelang kendaraan tersebut dengan menetapkan harga limit sebesar Rp700 juta, yang lebih rendah dari sebelumnya Rp800 juta.
"Warga atau masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang dapat mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," jelasnya.
Proses lelang akan berlangsung hingga Senin, 20 Mei pukul 10 pagi, dan saat ini telah dibuka untuk penawaran.
Mobil Rubicon yang dilelang disertakan dengan kelengkapan kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kendaraan tersebut dalam kondisi terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Seluruh hasil dari lelang mobil Rubicon ini akan diserahkan kepada David Ozora sebagai korban penganiayaan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid