JAKARTA, iNews.Serpong.id - Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai protes. Peraturan ini mengatur batas usia pencairan dana JHT. Peserta baru bisa mengklaim 100 persen Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.
Peraturan inlah yang menuai protes kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (16/2/2022).
Para buruh langsung menggelar orasi menuntut hak-hak buruh. Buruh meminta agar keputusan mengenai JHT segera dicabut. Aksi tersebut diiringi dengan lagu pergerakan dan lagu Indonesia Raya.
Para buruh berteriak, meraungkan agar jalan Gatot Subroto segera dilumpuhkan mengingat pedihnya keringat buruh yang dieksploitasi. Mereka mengaku akan terus berjuang demi menuntut hak dan keadilan agar bisa dimanusiakan sebagai pekerja. Mereka mengklaim suara mereka adalah suara yang mewakili seluruh kaum buruh di Indonesia.
Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh. Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga dinilai tidak pro buruh. (*)
Editor : Burhan