Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Oleskan Odol, ini 4 Cara Atasi Kaki Kena Knalpot
Advertisement . Scroll to see content

130 Truk Kelebihan Muatan Ditindak Polisi, Lokasi Tol Tangerang - Merak

Kamis, 17 Februari 2022 | 09:05 WIB
  • author Nandha Aprilianti
130 Truk Kelebihan Muatan Ditindak Polisi, Lokasi Tol Tangerang - Merak
Polisi melakukan patroli guna menindak kendaraan yang kelebihan muatan atau over dimensi dan overloading (ODOL) di ruas jalan Tol Merak-Tangerang. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Truk kelebihan muatan atau over dimensi dan overloading (ODOL) di ruas jalan Tol Merak-Tangerang dipantau polisi. Tindakan ini guna mewujudkan Indonesia bebas dari ODOL pada 2023.

Pihak yang tergabung dalam patroli truk ODOL, yakni petugas gabungan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang, Dishub Provinsi Banten, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, patroli ini akan digelar hingga Maret mendatang.

“Sampai dengan lima hari pelaksanaan operasi ODOL sedikitnya sudah 130 kendaraan yang ditindak,” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (17/2/2022).

Untuk tindakan yang dilakukan sendiri, yakni berupa teguran maupun tindak tilang. Pada Maret mendatang pelaksanaan akan lebih dipertegas lagi, terkhusus untuk sanksi agar lebih efektif.

Kamarul mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas guna keselamatan diri sendiri.

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan,” paparnya. (*)

 


 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut