JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terkait impor mobil listrik ke Indonesia, pemerintah mengambil langkah tegas. Mewajibkan pabrikan untuk membangun pabrik lokal, dan jika tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenai denda.
Pasar kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang, terutama dengan munculnya merek-merek baru yang meramaikan industri otomotif Tanah Air.
Meski pemerintah memberikan kebebasan kepada produsen untuk mengimpor mobil listrik dari luar negeri, hal ini harus diiringi dengan komitmen berinvestasi dalam pembangunan fasilitas pabrik untuk merakit atau memproduksi secara lokal.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Maritim, Rachmat Kaimuddin,menjelaskan bahwa setiap produsen harus mematuhi jumlah kendaraan yang diimpor.
"Harus sesuai perjanjian. Siapa yang memiliki kapasitas produksi di Indonesia, itu boleh melakukan importasi dengan bebas biaya masuk dan PPnBM," kata Rachmat.
Rachmat juga menegaskan bahwa jumlah impor kendaraan harus sama dengan jumlah produksi hingga tahun 2025, dengan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 2027. "Dua tahun impor harus diproduksi dengan jumlah yang sama," tambahnya.
Untuk memastikan ketaatan terhadap komitmen tersebut, produsen yang tidak memenuhi jumlah produksi yang sama dengan jumlah impor akan dikenakan denda. Hal ini sebagai efek jera agar produsen tidak mencoba mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Editor : Syahrir Rasyid