get app
inews
Aa Text
Read Next : Tindakan Sewenang-wenang! MUI Kecam Israel Tangkap Imam Besar Masjid Al Aqsa

Berapa Besar Zakat Youtuber, MUI Dalami di Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:39 WIB
header img
Berapa besar zakat Youtuber menjadi salah satu materi yang dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII. Foto: Dok

DEPOK, iNewsSerpong.id  - Berapa besar zakat Youtuber menjadi salah satu materi yang dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII. Zakat Youtuber menjadi salah satu zakat profesi yang wajib ditunaikan.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat harus menyesuaikan dengan dinamika hukum Islam dalam konteks berbangsa dan bernegara. Hal ini termasuk mendiskusikan norma ideal dan realitas faktual yang terjadi di masyarakat terkait zakat.

Hal ini disampaikan oleh Prof Niam dalam Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/5/2024) sebagaimana dilansir Laman MUI. 

"Yang kita bahas dan dalami tentang masalah zakat dalam forum ini terkait masalah fiqh ibadah dan fiqh siyasah. Kita akan bahas secara mendalam pengelolaan zakat dalam konteks berbangsa dan bernegara," ujarnya. 

Pra Ijtima Ulama merupakan rangkaian kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang berlangsung pada 28-31 Mei 2024. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia adalah forum tiga tahunan yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI untuk membahas berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.

Profesor Niam menekankan bahwa dalam proses tersebut, akan terjadi dialektika dan eksperimen untuk menemukan hubungan yang ideal antara agama dan negara.

Selain itu, menurut Guru Besar UIN Jakarta, ada norma yang seharusnya diterapkan dan ada realitas faktual yang terjadi di masyarakat.

Profesor Niam menjelaskan bahwa perintah zakat ditujukan kepada ulil amri dan kepada setiap individu Muslim.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut