SINGAPURA, iNewsSerpong.id - Pemerintah Singapura melarang peredaran motor tua dan membatasi perjalanan mobil bermesin diesel, sebagai upaya meningkatkan kualitas udara.
Dilansir CNA, Rabu (3/7/2024), Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengumumkan akan melarang peredaran motor tua yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003. Motor tersebut dilarang memasuki Singapura karena menyumbang polusi udara.
"Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diwajibkan menggunakan sepeda motor yang terdaftar setelah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura," tulis NEA.
Kualitas Udara Bersih
Selain itu, Singapura juga akan membatasi mobil dengan mesin diesel untuk menjaga kualitas udara tetap bersih. Mulai 1 April 2026, ambang batas emisi kendaraan diesel komersial yang akan memasuki Singapura diperketat menjadi 50 HSU.
Saat ini, apabila emisi asap kendaraan diesel komersial melebihi 40 HSU, pengendara akan dikenakan denda. Sementara kendaraan diesel komersial asing yang ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, tidak akan diizinkan memasuki Singapura.
"Ambang batas yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," kata NEA.
NEA akan memberikan imbauan kepada para pelaku perjalanan dalam waktu enam bulan sebelum memberlakukan aturan tersebut. NEA akan mengingatkan ambang batas baru kepada kendaraan yang akan memasuki Singapura.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar AS atau sekitar Rp24 juta pada pelanggaran pertama. (*)
Editor : Syahrir Rasyid