Kristiyanto Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp600 juta
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Hasto Halangi Penyidikan
Selain hukuman penjara, jaksa KPK juga menuntut agar Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan buron Harun Masiku, dengan memerintahkan Harun, yang merupakan caleg PDIP pada Pemilu 2019, bersama Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam bukti berupa ponsel.
Suap Wahyu Setiawan
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan jumlah sebesar Rp600 juta yang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.
Atas tindakan tersebut, Hasto didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Follow Berita iNews Serpong di Google News