Syahduddi menambahkan, pertimbangan lain diajukan assesmen lantaran pada saat penangkapan, EK dalam keadaan kurang sehat sekaligus tak ditemukan barang bukti sehingga pihaknya mengajukan assesmen ke BNN.
"Saat ditangkap kurang sehat, sdr EK dirawat di RSKO Jakarta dan ada rekomendasi dari direktur RSKO yang bersangkutan tidak memungkinkan dihadirkan dirilis hari ini," jelas Syahduddi.
Setelah dipertimbangkan untuk assesmen, Syahduddi mengatakan EK akan menjalani perawatan intensif di rumah sakit tiga hari kedepan. Sembari menunggu permohonan assessment dikabulkan oleh pihak BNN.
"Jadi berdasarkan ketentuan perlu penyidik punya waktu 3x24 jam setelah dilakukan penyelidikan," tutur Syahduddi.
Meski dinyatakan assessment, polisi menetapkan Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) disangkakan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta