JAYAPURA, iNewsSerpong.id - Usai setubuhi korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak lima kali, lalu dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi online seharga Rp800.000 sekali kencan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, pelaku berinisial MCA (17) dan korban kekasihnya ZM (13). Awalnya sepasang kekasih ini masuk hotel untuk berhubungan badan.
Korban tidak Sepakat
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku menjual pacarnya. Awalnya korban tidak sepakat, namun pelaku memaksa sehingga di menuruti kemauan tersebut.
Selanjutnya korban dijual selama dua hari dan hasilnya dibagi bersama. "Pelaku dan korban ini berpacaran namun dari hasil penyelidikan ada eksploitasi," ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polresta Jayapura karena anak perempuannya belum pulang selama 3 hari. “Hsil pemeriksaan, terindikasi ada perbuatan pidana karena pelaku membawa lari anak dari pelapor tidak pulang selama 3 hari," katanya.
Setelah pencarian, didapati korban sedang bersama pelanggan dari pelaku. Polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan korban di salah satu hotel di seputaran Waena, Kota Jayapura.
Atas perbuatannya, pelaku MCA dijerat Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Editor : Syahrir Rasyid