get app
inews
Aa Read Next : RAKYAT BERSUARA : Palu Mahkamah Konstitusi Tentukan Babak Baru Demokrasi Indonesia  

Dihukum Penjara, Menantu dan Mertua di Serang yang Viral Selingkuh Terbukti Berzina

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:10 WIB
header img
Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral karena berselingkuh dinyatakan terbukti berzina. Keduanya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (Foto: iNewsLebak.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kasus Rozi Zay dan Rihanah, perselingkuhan antara menantu dan mertua yang sempat viral di media sosial, memasuki babak baru. Keduanya diputuskan terbukti berzina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati serta Hakim Anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis amar putusan, dikutip Kamis (23/5/2024).

Hukuman Penjara

Tak hanya Rozi, Rihanah juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis amar putusan.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rozi dan Rihanah menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Proses eksekusi masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten, viral di media sosial. Polisi menetapkan Rozi (22) dan Rihanah (42) sebagai tersangka kasus perzinaan.

Kasus perselingkuhan itu dilaporkan mantan istri Rozi, Norma Risma (22). Norma melaporkan Rozi dan Rihanah ke Polda Banten terkait dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP.

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut