Pengendara Motor Wajib Tahu, SIM C1 untuk Pengemudi Motor Kapasitas Silinder 250 cc hingga 500 cc
SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Korlantas Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di seluruh wilayah Indonesia per Rabu, 27 Mei 2024. Lalu apa perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Wacana penerapan penggolongan untuk SIM C1 telah muncul sejak 2012, tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012, yang kemudian diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 terletak pada jenis motor yang digunakan pengendara. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Syarat pembuatan SIM C1 diatur dalam Pasal 8 dan 9 Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. Pasal 8 menyebut:
Pasal 9 menyebut:
Editor : Syahrir Rasyid