SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Korlantas Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di seluruh wilayah Indonesia per Rabu, 27 Mei 2024. Lalu apa perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Wacana penerapan penggolongan untuk SIM C1 telah muncul sejak 2012, tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012, yang kemudian diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 terletak pada jenis motor yang digunakan pengendara. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
- SIM C berlaku untuk pengemudi yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C1 berlaku untuk pengemudi yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. Selain itu, SIM C1 juga berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C2 berlaku untuk pengemudi yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat pembuatan SIM C1 diatur dalam Pasal 8 dan 9 Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. Pasal 8 menyebut:
- “Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.”
Pasal 9 menyebut:
- “Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.”
Editor : Syahrir Rasyid