JAKARTA, iNewsSerpon.id - Perbuatan bejat ibu berinisial R (22) yang diduga mencabuli anak kandung berusia 2 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).
Tersangka R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut fakta-fakta ibu mencabuli anak di Tangsel:
1. Tersangka Menyerahkan Diri ke Polres Tangsel
Ibu berinisial R yang diduga mencabuli anak kandung berusia dua tahun menyerahkan diri ke Polres Tangsel. Perbuatan bejat itu viral di media sosial.
“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Menurut Agil, pelaku saat ini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
“(Diserahkan) ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” katanya.
2. Polisi Buru Pemilik Akun FB Icha Shakila
Polisi tengah melakukan profiling pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila. Pemilik akun tersebut diyakini menjadi dalang kasus ibu berinisial R (22) mencabuli anak kandung hingga viral di Tangerang Selatan (Tangsel).
"(Akun Facebook atas nama Icha Shakila) sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2024).
Dia mengatakan pemilik akun tersebut saat ini menjadi target operasi. Akun itu mengiming-imingi R sejumlah uang untuk mengirimkan foto bugil.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujar Ade.
3. Diancam Foto Bugil Pelaku Disebar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan R dihubungi oleh pemilik akun Icha Shakila pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Semula, R ditawari pekerjaan.
"Tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade Ary Syam, Senin (3/6/2024).
Pemilik akun Icha lalu membujuk R mengirimkan foto bugil dengan iming-iming sejumlah uang. R pun menuruti permintaan tersebut karena terimpit ekonomi.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade.
Lalu R diminta mengirim video sesuai skenario yang didesain pemilik akun Icha Shakila pada 30 Juli 2023 pukul 18.25 WIB. R pun diancam foto bugilnya akan disebar jika permintaan itu tidak dituruti.
4. Motif Ibu Cabuli Anak Diimingi Rp15 Juta oleh Kenalan
Polisi mengungkap ibu berinisal R (22) nekat mencabuli anak kandung yang masih berusia dua tahun hingga viral di media sosial atas permintaan akun Facebook bernama Icha Shakila. R diimingi imbalan Rp15 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. R saat itu dihubungi oleh seseorang menggunakan akun Icha Shakila.
"Akun Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade, Senin (3/6/2024).
Kemudian, akun tersebut membujuk R mengirimkan foto bugil dengan iming-iming sejumlah uang. R pun menuruti permintaan itu karena terhimpit ekonomi.
Kemudian pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, R diminta membuat video sesuai skenario akun Facebook Icha Shakila. Jika tidak menuruti, foto bugil R akan disebar.
Kemudian pada hari yang sama, R mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakila membuat video bermuatan pornografi dengan anak kandungnya.
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," kata Ade.
Setelah video dikirim, R coba menghubungi akun Icha Shakila. Akan tetapi akun Facebook itu tak bisa dihubungi.
5. Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ibu berinisial R (22) mencabuli anak kandung di Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab ada ancaman pidana.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dia meminta bagi masyarakat yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan kembali.
“Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini berisiko hukum. Kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” kata Ade.
Dia mewanti-wanti terdapat ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ataupun SARA. Pelakunya berisiko terjerat UU ITE.
“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” kata dia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid