JAKARTA, iNewsSerpong.id - Satu keluarga mengelola judi online beromzet mencapai Rp80 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil digelandang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai sejak 1 Mei 2024. Penangkapan dilakukan pada 30 Mei 2024.
“Modus operandi para pelaku dalam menjalankan judi online ini adalah dengan membuat akun di empat aplikasi game yang diduga menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sebanyak 23 Tersangka
Wira mengungkapkan, sebanyak 23 tersangka telah ditangkap. Lima di antaranya berstatus sebagai pengelola, sementara sisanya sebagai admin.
“Pengelola ada 5, terdiri dari bapak, ibu, dan 3 anak. Sedangkan 18 admin lainnya adalah teman dari ketiga anak tersebut, yang direkrut karena mudah diajak komunikasi dan sudah dikenal,” jelasnya.
Wira merinci, lima pengelola tersebut berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL. Sementara 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
Seluruh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda: Perumahan Grand Kartika, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor; Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor; Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor; dan Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, Kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Menurut Wira, para tersangka menggunakan chip yang digunakan pemain judi online untuk bertaruh. Satu miliar chip dijual seharga Rp65.000. Pemain yang menang dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin dengan harga Rp60.000 per satu miliar chip.
“Sejak tahun 2022 hingga penangkapan, para tersangka diperkirakan telah menjual chip senilai sekitar Rp80 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid