Keciduk, 600.000 Penerima Bansos Pakai Uang untuk Main Judol
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Temuan mengejutkan, sebanyak 600.000 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online (judol).
Terungkap berkat hasil kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Kemensos bersama PPATK menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos menggunakan uang bantuan pemerintah sebagai modal untuk judi online,” ungkap Yusril di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Tak hanya bansos untuk masyarakat umum, Yusril menyebut pemerintah juga mendeteksi penyalahgunaan bantuan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa. Dana beasiswa itu diduga ikut dipakai untuk aktivitas judol.
“Pemerintah menemukan sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa digunakan untuk judi online,” ujarnya.
Yusril menegaskan, judi online telah menimbulkan dampak sosial yang sangat serius, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kasus bunuh diri.
Ia mencontohkan kasus di Tangerang, di mana seorang sopir truk nekat mengakhiri hidupnya setelah kalah bermain judol.
“Dampaknya sangat besar — frustrasi, penganiayaan, bunuh diri, pencurian, hingga perampokan. Judi online jauh lebih dahsyat daripada judi konvensional,” tegasnya.
Editor : Syahrir Rasyid