JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hambatan yang membuat investor enggan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkuak.
Plt Kepala Otorita IKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, masalah utama terletak pada Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang tidak bisa dijadikan agunan di bank.
Basuki menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang (UU) IKN mengatur pemberian HGB di atas HPL selama 160 tahun, model ini kurang menarik bagi investor.
Mekanisme Kepemilikan Lahan
"Karena status tanahnya HGB di atas HPL, ini yang tidak menarik bagi investor," ujar Basuki di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Ke depan, Basuki menambahkan, Otorita IKN akan mengubah mekanisme kepemilikan lahan di IKN. Investor akan diberikan HGB murni, seperti izin bangunan di kota-kota besar lainnya. HGB murni dianggap lebih bankable atau mudah diagunkan ke lembaga keuangan.
"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, bukan di atas HPL. Kalau di atas HPL, nilainya jika dijadikan agunan di bank akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," jelasnya.
Basuki juga menjelaskan bahwa skema penguasaan lahan di IKN oleh Badan Usaha saat ini tengah dipercepat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kejelasan status lahan menjadi hal fundamental bagi badan usaha sebelum menanamkan modalnya di proyek Ibukota baru tersebut.
Termasuk, soal transaksi pertanahan yang sebelumnya dibekukan oleh Kementerian ATR/BPN akan dibuka kembali untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang hendak membeli lahan di IKN nantinya. Mengenai harga, pemerintah masih mendiskusikannya.
"Kalau untuk pribadi, misalnya Anda ingin membeli nanti, akan ada dalam UU atau PP-nya, sudah ada untuk kepemilikan," tuturnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid