SERPONG, iNewsSerpong.id - Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah dalam kalender Islam. Pada hari-hari ini, umat Islam yang menunaikan ibadah haji sedang berada di Mina untuk melakukan lempar jumrah.
Pada Hari Tasyrik dilarang untuk melaksanakan puasa sunnah atau wajib karena hukumnya haram. Bila dikerjakan bukan mendapat pahala malah berdosa.
Berikut adalah beberapa hal penting tentang Hari Tasyrik. Hari Tasyrik berasal dari kata tasyara yang berarti menjemur daging. Hal ini karena pada hari-hari tersebut, para jamaah haji menjemur daging kurban mereka di bawah terik matahari.
Hari Tasyrik adalah hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, baik puasa sunnah maupun puasa wajib. Hal ini karena pada hari-hari tersebut umat Islam dianjurkan untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban.
Sementara amalan pada Hari Tasyrik, umat Islam dianjurkan untuk melakukan lempar jumrah bagi jamaah haji. Lempar jumrah merupakan rukun haji yang wajib dilakukan.
Mengkonsumsi daging kurban dianjurkan untuk menikmati hidangan dan olahan dari daging kurban. Lalu berdzikir dan bertakbir, terutama setelah sholat fardhu.
Menyumbangkan daging kurban dianjurkan untuk menyumbangkan daging kurban kepada fakir miskin dan kaum duafa.
Sementara keutamaan Hari Tasyrik di antaranya hari-hari yang penuh keberkahan.
Merupakan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, sehingga umat Islam dapat menikmati hidangan dan olahan dari daging kurban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta