get app
inews
Aa Read Next : Transfer Pulsa Dibatasi Rp1 Juta per Hari, Cara Hambat Judi Online

Judi Online di Singapura dan Malaysia Kena Denda Serta Penjara, di Indonesia Dapat Bansos 

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:52 WIB
header img
Judi online saat menjadi polemik yang diperparah lagi adanya keinginan keluarga pelaku judi online diwacanakan mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. (Foto: California bussines online)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Judi online saat menjadi polemik yang diperparah lagi adanya keinginan keluarga pelaku judi online diwacanakan mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.  Ketua Komisi V DPR Lasarus pun menanggapi masalah ini.

Lasarus menegaskan itu dalam Rapat Kerja bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan saat membahas Pengesahan Protocol to Implement the Twelfth Package of Commitments on Air Transport Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di bidang Jasa), Rabu (19/6/2024).

Dibeberapa negara para pemain judi online masuk dalam kategori pelanggaran maka wajib dipidana dan denda. "Tapi judi online kalau di Singapura itukena denda sekian ribu dollar  dan masuk penjara. Di Malaysia kena sekian ribu ringgit masuk penjara," ujar Lasarus saat memimpin rapat. "Di Indonesia, main judi online kalau miskin malah dapat bansos ," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Lasarus menjelaskan celotehan itu memang sengaja dikeluarkan dalam rangka mencairkan suasana rapat. Sebab, dalam mata acara rapat tersebut salah satunya adalah pengambilan keputusan atau persetujuan Protokol untuk Melaksanakan Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara.

"Saya kalau tidak memimpin rapat begini pak, tegang terus, kalau bicara materi terus pusing saya, nanti batal pengesahan barang ini," tambahnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut